Ketua OJK Dicecar KPK soal Rapat KSSK

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman Hadad hari ini (1/10) diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dia diklarifikasi penyidik soal beberapa pertemuan, salah satunya adalah rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Salah satunya iya yang berkaitan dengan KSSK. Tapi belum selesai, sebab nanti masih dieksplor lagi. Tapi salah satunya yang berkaitan dengan KSSK," kata Muliaman usai menjalani pemeriksaan di KPK.
Muliaman menuturkan, pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century berdasarkan persetujuan KSSK. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa KSSK pula yang memutuskan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Kita menengarai itu sistemik," katanya.
Muliaman selesai diperiksa sekitar pukul 19.00 WIB. Dia menjadi saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya.
Dalam kasus ini, Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Perbuatan itu diduga dilakukan Budi pada saat masih menjadi deputi bidang IV pengelolaan devisa Bank Indonesia. (gil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman Hadad hari ini (1/10) diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Padi Siap Panen Terendam Banjir di Grobogan, Wamentan Langsung Lakukan Hal Ini
- Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung, Sahroni: Biar Terang Benderang!
- Seusai Membongkar Hibisc Fantasy Puncak, Dedi Mulyadi Bakal Audit Seluruh BUMD Jabar
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Pengangkatan CPNS & PPPK Ditunda, Muhdi: Sulit Dipercaya