Ketua PA 212 ke Komnas HAM, Mengajukan Permintaan kepada Jokowi

Ketua PA 212 ke Komnas HAM, Mengajukan Permintaan kepada Jokowi
Ketua Presidium Alumni 212 (PA 212) Aminuddin di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (29/12). Foto: Aristo/jpnn

Permintaan itu menyusul pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menegaskan pemerintah tidak akan membentuk TGPF.

Anggota Presidium Alumni 212 Amir Hamzah berharap Komnas HAM ikut mendorong  pembentukan TGPF.

"Kami mengharapkan bahwa aspirasi masyarakat bisa ditimbang oleh Komnas HAM sehingga pada waktu mereka melaporkan ke presiden mereka juga bisa mendesak presiden untuk membentuk TGPF," ujar Amir di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa ini.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, pemerintah tidak akan membentuk TGPF dari kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Senin (7/12). 

Pemerintah, kata Mahfud, lebih memercayakan proses investigasi kasus tewasnya enam laskar kepada Komnas HAM.

"Pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu, karena apa? Menurut hukum pelanggaran HAM seperti itu, menurut UU nomor 26 (UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, red), urusan Komnas HAM," ujar Mahfud seperti dikutip dari kanal YouTube Dewan Pakar KAHMI Official, Senin (28/12).

Oleh karena itu, Mahfud MD mengatakan, pemerintah memberi ruang kepada Komnas HAM untuk melakukan investigasi terhadap kasus tewasnya enam laskar FPI.

Pemerintah tidak akan mengintervensi investigasi yang dilakukan Komnas HAM.

Ketua PA 212 mendatangi Kantor Komnas HAM, sekaligus mengungkapkan permintaan kepada Presiden Jokowi terkait tewasnya 6 Laskar FPI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News