Ketua PA : Gugatan Belum Terdaftar, Pelaku dan Korban Sempat Saling Meminta Maaf, Tapi...

Ketua PA : Gugatan Belum Terdaftar, Pelaku dan Korban Sempat Saling Meminta Maaf, Tapi...
Pelaku dilumpuhkan (kiri). Ceceran darah korban (kanan). Foto Batam Pos /JPNN

jpnn.com - BATAM - Ketua Pengadilan Agama Batam Nuheri mengaku pelaku penyabetan terhadap istri dan kakak iparnya belum terdaftar di Pengadilan Agama Negeri Batam. 

Menurutnya, Siti bersama kakak iparnya Umi Khoriah masih akan mengajukan gugatan. "Perlu digarisbawahi, kedua pihak belum terdaftar. Mungkin baru niat untuk mengajukan perkara," kata Nuheri di Pengadilan, Kamis (11/6).

Ia menjelaskan, Siti datang bersama Umi tepat pukul 09.00 WIB. Ia datang untuk mendaftarkan gugatan cerai. Keduanya pun duduk dibangku pengunjung yang ada diteras pengadilan. 

Baca : Sadis... Tak Mau Digugat Cerai, Suami Bacok Istri dan Kakak Ipar di Pengadilan Agama

Sambil duduk, tiba-tiba pelaku datang sambil meminta maaf kepada istri dan kakak iparnya. Meminta agar tidak dilanjutkan gugatan cerai. Sempat terjadi cek-sok dan berujung saling meminta maaf.

"Enggak menduga pelaku senekat itu, tadi saya lihat sudah saling minta maaf," ungkap Nuheri.

Usai penusukan, Siti dilarikan ke Rumah Sakit Awal Bros, sedangkan pelaku dan Umi Khoriah dilarikan ke Rumah Sakit Badan Pemerintahan (RSBP). Namun naas bagi Umi Khoriah. Tusukan mematikan di arah punggung, membuat Umi harus meregang nyawa pada saat di perjalanan ke rumah sakit. "Kondisi pelaku dan kedua korban mengenaskan," ungkap Nuheri kepada Batam Pos (Grup JPNN).  

Berdasarkan indentitas dari KTP, pelaku (Rahmad) lahir di Malang, Jawa Timur, sedangkan Siti dan Umi lahir di Jombang Jawa Timur. Pelaku diketahui bekerja di Malaysia sejak tahun 2007 silam. Ia meninggalkan Siti di Batam. Belum ada kepastian alasan Siti ingin menggugat suaminya. Kondisi pelaku dan korban yang masih kritis belum bisa diwawancarai.

BATAM - Ketua Pengadilan Agama Batam Nuheri mengaku pelaku penyabetan terhadap istri dan kakak iparnya belum terdaftar di Pengadilan Agama Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News