Ketua PA : Gugatan Belum Terdaftar, Pelaku dan Korban Sempat Saling Meminta Maaf, Tapi...
Kamis, 11 Juni 2015 – 20:27 WIB
"Untuk alamat KTP, pelaku tinggal di Patam Lestari Sekupang," ungkap Kanit Polsek Sekupang Iptu Marzuki Zan. (rng/ray)
BATAM - Ketua Pengadilan Agama Batam Nuheri mengaku pelaku penyabetan terhadap istri dan kakak iparnya belum terdaftar di Pengadilan Agama Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas