Ketua PA : Gugatan Belum Terdaftar, Pelaku dan Korban Sempat Saling Meminta Maaf, Tapi...
Kamis, 11 Juni 2015 – 20:27 WIB

Pelaku dilumpuhkan (kiri). Ceceran darah korban (kanan). Foto Batam Pos /JPNN
"Untuk alamat KTP, pelaku tinggal di Patam Lestari Sekupang," ungkap Kanit Polsek Sekupang Iptu Marzuki Zan. (rng/ray)
BATAM - Ketua Pengadilan Agama Batam Nuheri mengaku pelaku penyabetan terhadap istri dan kakak iparnya belum terdaftar di Pengadilan Agama Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru