Ketua Panwas dan Komisioner KPU Garut Terciduk, KIPP: Aib!

Ketua Panwas dan Komisioner KPU Garut Terciduk, KIPP: Aib!
Uang. Ilustrasi Foto: Jawapos.com

jpnn.com, JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia sangat prihatin dan menyesalkan adanya penangkapan terhadap Ketua Panitia Pengawas (Panwas) dan anggota KPU Garut, Jawa Barat, oleh unit antipolitik uang Polri, Sabtu (24/2).

Penangkapan disebut terkait suap seputar tugas dan kewenangan mereka dalam melaksanakan tahapan Pilkada Garut 2018.

"Kami mengutuk semua penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara pemilu. Seharusnya mereka menjadi yang terdepan dalam hal integritas dan sikap anti korupsi," ujar Sekjen KIPP Kaka Suminta di Jakarta, Minggu (25/2).

Kaka juga menyebut, peristiwa penangkapan dua penyelenggara pilkada tersebut merupakan aib, mencederai demokrasi dan pemilu. Meski demikian, tetap perlu dikedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kami minta pihak kepolisian menuntaskan kasus ini sesuai peraturan perundang-undangan dan membuka informasi sejelas-jelasnya kepada public, agar mendapatkan informasi yang utuh, jelas dan berimbang," ucapnya.

Sementara pada Bawaslu Jawa Barat dan Bawaslu RI, KIPP meminta segera dilakukan evaluasi internal dan menyeluruh.

Karena bukan tidak mungkin peristiwa yang sama juga terjadi di daerah lain. Mengingat Pilkada 2018 digelar di 171 daerah.

"Kepada KPU pusat dan KPU Jawa Barat, kami minta pro aktif membantu pengungkapan kebenaran atas kasus tersebut. Sekaligus melakuan supervisi dan evaluasi terhadap jajarannya, dalam antisipasi dan pencegahan hal serupa terjadi juga di tempat lain," pungkas Kaka.

Peristiwa penangkapan terhadap dua penyelenggara pilkada di Garut, Jabar, tersebut merupakan aib.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News