Ketua Panwaslu DKI Dilaporkan ke DKPP
Rabu, 19 September 2012 – 13:45 WIB
JAKARTA - Tim Advokasi Jakarta Baru melaporkan Ketua Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Ramdansyah kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP. Ramdansyah dilaporkan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. "Tindakan Ketua Panwaslu, Ramdansyah yang datang ke Polda bersama Tim Advokasi Foke-Nara patut diduga telah melanggar ketentuan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Karena itu, kami melaporkannya ke DKPP," tegas Habiburokhman.
"Ramdansyah, sebagaimana yang diberitakan media massa pada 17 September 2012 datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan kampanye di luar jadwal bersama-sama Tim Advokasi Foke-Nara," kata Tim Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman SH, di gedung DKPP, Jakarta, Rabu (19/9).
Pertanyaan kita lanjut Habiburokhman, apa dasar hukum dan moralnya Ramdansyah ditemani Tim Advokasi Foke-Nara melaporkan itu ke Polda, sebab Panwaslu adalah institusi Pengadil dalam Pemilukada DKI Jakarta dan Foke-Nara adalah salah satu peserta Pemilukada.
Baca Juga:
JAKARTA - Tim Advokasi Jakarta Baru melaporkan Ketua Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Ramdansyah kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
BERITA TERKAIT
- Anies Siapkan Tim Sinkronisasi untuk Sesuaikan Program APBD DKI
- Resmi! Anies-Sandi Sebagai Gubernur dan Wagub DKI Terpilih
- Terimalah...Permohonan Maaf dari Sandiaga Uno
- Ahok-Djarot Absen Dalam Penetapan Anies-Sandi Sebagai Pemenang
- Massa Aksi 55 Siap Terima Apa pun Putusan Majelis Hakim
- Anies-Sandi Hadir, Ahok-Djarot Absen