Ketua Panwaslu DKI Dilaporkan ke DKPP

Ketua Panwaslu DKI Dilaporkan ke DKPP
Ketua Panwaslu DKI Dilaporkan ke DKPP
Lebih lanjut dia menjelaskan sejumlah Pasal dari Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diduga dilanggar Ramdansyah, antara lain Pasal 2 huruf a dan c yang mengatur penyelenggara pemilu harus berpedoman pada asas mendiri dan adil.

Lalu Pasal 11 huruf b dan c yang mengatur penyelenggara Pemilu wajib mematuhi prinsip-prinsi non-partisan, imparsial dan tidak melibatkan diri dalam konflik kepentingan serta Pasal 13 huruf a dan f yang mengatur penyelenggara Pemilu harus menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari diri dari intervensi pihak lain, ungkap Habiburokhman.

Selain itu Tim Advokasi Jakarta Baru yang datang ke DKPP dengan baju bermotif kotak-kota juga mempermasalahkan perbedaan perlakuan dari Panwaslu terhadap berbagai laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan pihak Foke-Nara dan Tim Advokasi Jakarta Baru.

"Contoh kongrit, laporan di luar jadwal dalam kasus iklan APPSI direspon Panwaslu secara cepat. Sementara kasus spnaduk Foke di kawasan Cikini tidak ditangani. Padahal laporan sudah disampaikan ke Panwaslu 5 September lalu," tegas Habiburokhman.

JAKARTA - Tim Advokasi Jakarta Baru melaporkan Ketua Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Ramdansyah kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News