Ketua Parpol Gelapkan Dana Perusahaan Rp 34 Miliar untuk Kepentingan Pribadi
"Hari ini adalah jadwal pemeriksaan tersangka terhadap AAA, namun yang bersangkutan melalui rekannya menyampaikan bahwa ada kegiatan di Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga pemeriksaan kami jadwalkan di hari yang lain, mudah-mudahan bisa di hari Senin atau Selasa kita laksanakan (pemeriksaan AAA)," sebutnya.
Dia menyebutkan bahwa jika AAA kembali mangkir dalam panggilan pemeriksaan tersebut, pihaknya akan mengeluarkan surat perintah untuk menjemput dan membawa AAA agar dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Porlesta Kendari.
"Menerbitkan perintah membawa untuk dihadirkan di kantor kepolisian guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya.
Fitrayadi menuturkan bahwa terhadap tersangka, AAA dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Begini modus ketua parpol menggelapkan dana perusahaan Rp 34 miliar untuk berfoya-foya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bisnis Pergudangan Makin Menjanjikan, Simba Lengkapi Fasilitas Substansial
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten
- Strategi Bank Mandiri Memenuhi Standar Global Keberlangsungan Bisnis
- MPR RI Berperan Penting jaga Stabilitas Demokrasi di Indonesia
- Dorong Industri Elektronik, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini