Ketua Partai Demokrat Kepri Ditangkap Polisi
Simpan 28 Butir Ekstasi
Jumat, 19 Desember 2008 – 08:43 WIB
AZ Tidak Bisa Dicoret dari DCT
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri Fery Manalu mengatakan, AZ yang terdaftar sebagai caleg DPRD Kepri nomor urut satu dapil Batam dari Partai Demokrat, tidak bisa langsung dicoret dari daftar caleg tetap (DCT), meski saat ini tersandung kasus hukum.
“DCT kan sudah final, tak boleh lagi ada perubahan sampai pemilu April 2009 mendatang. Makanya nama AZ tak bisa dicoret dan KPU tak punya wewenang mencoret sepanjang belum ada putusan tetap dari pengadilan,” kata Fery.
Kendati demikian, kata mantan anggota Panwas Kota Batam pada Pemilu 2004 silam ini, jika AZ diancam hukuman penjara di atas 5 tahun atas kasus yang menimpanya saat ini, maka meski pada pemilu April 2009 mendatang terpilih, tetap tidak bisa dilantik karena haknya menjadi anggota DPRD Provinsi Kepri otomatis hilang. Ketentuan ini sesuai dengan pasal 218 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu. “Tapi dengan catatan sudah ada putusan hukum tetap ya,” kata Fery.
JAMBI - Ketua DPD Partai Demokrat Kepulauan Riau (Kepri) Abdul Aziz ditangkap polisi di salah satu kamar Hotel Abadi di Kota Jambi atas dugaan kasus
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang