Ketua Partai Demokrat Kepri Ditangkap Polisi

Simpan 28 Butir Ekstasi

Ketua Partai Demokrat Kepri Ditangkap Polisi
KETUA DPD Partai Demokrat Kepri, Abdul Azis (menutupi kepala dengan jaket) bersama istrinya (baju dongker) berjalan keluar dari ruang tes darah dan urine di RS Bhayangkara Polda Jambi. Abdul Aziz ditangkap polisi di Hotel Abadi, Jambi, Kamis (18/12) karena membawa ekstasi. Foto : Eddy Junaedy/ Jambi Independent/JPNN

AZ Tidak Bisa Dicoret dari DCT

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri Fery Manalu mengatakan, AZ yang terdaftar sebagai caleg DPRD Kepri nomor urut satu dapil Batam dari Partai Demokrat, tidak bisa langsung dicoret dari daftar caleg tetap (DCT), meski saat ini tersandung kasus hukum.

“DCT kan sudah final, tak boleh lagi ada perubahan sampai pemilu April 2009 mendatang. Makanya nama AZ tak bisa dicoret dan KPU tak punya wewenang mencoret sepanjang belum ada putusan tetap dari pengadilan,” kata Fery.

Kendati demikian, kata mantan anggota Panwas Kota Batam pada Pemilu 2004 silam ini, jika AZ diancam hukuman penjara di atas 5 tahun atas kasus yang menimpanya saat ini, maka meski pada pemilu April 2009 mendatang terpilih, tetap tidak bisa dilantik karena haknya menjadi anggota DPRD Provinsi Kepri otomatis hilang. Ketentuan ini sesuai dengan pasal 218 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu. “Tapi dengan catatan sudah ada putusan hukum tetap ya,” kata Fery.

JAMBI - Ketua DPD Partai Demokrat Kepulauan Riau (Kepri) Abdul Aziz ditangkap polisi di salah satu kamar Hotel Abadi di Kota Jambi atas dugaan kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News