Ketua Partai Demokrat Kepri Ditangkap Polisi
Simpan 28 Butir Ekstasi
Jumat, 19 Desember 2008 – 08:43 WIB
Lalu bagaimana jika ancamannya di bawah lima tahun penjara, Fery mengatakan, sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 10, masih memiliki hak untuk dilantik, jika memang terpilih sebagai anggota legislatif. Namun, haknya itu bisa gugur jika partai yang bersangkutan menariknya atau yang tersandung kasus pidana mengundurka diri dan atau meninggal dunia. “Kita kembalikan ke parpolnya. Apa mereka mau menarik atau tetap mempertahankan. Kalau ditarik, KPU tinggal memprosesnya,” kata Fery. (nur/dea/jpnn)
JAMBI - Ketua DPD Partai Demokrat Kepulauan Riau (Kepri) Abdul Aziz ditangkap polisi di salah satu kamar Hotel Abadi di Kota Jambi atas dugaan kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang