Ketua Partai Demokrat Kepri Ditangkap Polisi
Simpan 28 Butir Ekstasi
Jumat, 19 Desember 2008 – 08:43 WIB
Lalu bagaimana jika ancamannya di bawah lima tahun penjara, Fery mengatakan, sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 10, masih memiliki hak untuk dilantik, jika memang terpilih sebagai anggota legislatif. Namun, haknya itu bisa gugur jika partai yang bersangkutan menariknya atau yang tersandung kasus pidana mengundurka diri dan atau meninggal dunia. “Kita kembalikan ke parpolnya. Apa mereka mau menarik atau tetap mempertahankan. Kalau ditarik, KPU tinggal memprosesnya,” kata Fery. (nur/dea/jpnn)
JAMBI - Ketua DPD Partai Demokrat Kepulauan Riau (Kepri) Abdul Aziz ditangkap polisi di salah satu kamar Hotel Abadi di Kota Jambi atas dugaan kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
- Gempa M 5 Bandung: 700 Rumah Rusak, Korban Luka 82 Orang