Ketua Partai di Sultra yang Tersangka Penggelapan Dana Tetap Bisa Jadi Caleg
Syarat kumulatifnya bahwa si calon itu telah selesai menjalani hukuman 5 tahun terhitung selesainya yang bersangkutan menjalani hukumannya dibuktikan dengan surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), di mana yang bersangkutan ditahan sampai dengan hari terakhir masa pendaftaran.
Penyidik Polresta Kendari sebelumnya menetapkan AAA jadi tersangka kasus tindak pidana dugaan penggelapan dana.
Kaporlesta Kendari Kombes Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan berdasarkan alat bukti yang cukup, AAA ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (8/5).
"Pada tanggal 8 Mei 2023 dilakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang kami temukan sejak laporan ini ditingkatkan ke penyidikan, telah ditetapkan satu orang tersangka atas nama inisial AAA," kata dia pada Jumat (19/5).
AAA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan jabatan di salah satu perusahaan pertambangan PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).(antara/jpnn)
KPU Sultra sebut ketua partai di provinsi itu jadi tersangka penggelapan dana masih bisa jadi caleg. Begini ketentuannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar