Ketua Partai di Sultra yang Tersangka Penggelapan Dana Tetap Bisa Jadi Caleg

Ketua Partai di Sultra yang Tersangka Penggelapan Dana Tetap Bisa Jadi Caleg
Ketua KPU Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir. ANTARA/Hariant0

Syarat kumulatifnya bahwa si calon itu telah selesai menjalani hukuman 5 tahun terhitung selesainya yang bersangkutan menjalani hukumannya dibuktikan dengan surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), di mana yang bersangkutan ditahan sampai dengan hari terakhir masa pendaftaran.

Penyidik Polresta Kendari sebelumnya menetapkan AAA jadi tersangka kasus tindak pidana dugaan penggelapan dana.

Kaporlesta Kendari Kombes Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan berdasarkan alat bukti yang cukup, AAA ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (8/5).

"Pada tanggal 8 Mei 2023 dilakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang kami temukan sejak laporan ini ditingkatkan ke penyidikan, telah ditetapkan satu orang tersangka atas nama inisial AAA," kata dia pada Jumat (19/5).

AAA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan jabatan di salah satu perusahaan pertambangan PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).(antara/jpnn)

KPU Sultra sebut ketua partai di provinsi itu jadi tersangka penggelapan dana masih bisa jadi caleg. Begini ketentuannya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News