Ketua PCNU Cirebon Bersaksi di Sidang Hoaks Habib Bahar
jpnn.com, BANDUNG - Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Cirebon Mustofa Rajid dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang perkara hoaks ceramah Habib Bahar bin Smith.
JPU Suharja menyebut Mustofa yang dihadirkan di sidang Habib Bahar merupakan salah satu saksi fakta.
Namun, Mustofa tidak ada di lokasi pada saat Habib Bahar menyampaikan ceramah di Bandung Barat.
"Jadi, ini saksi fakta yang mengetahui video dari YouTube," kata Suharja di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Selasa (31/5).
Sidang tersebut menghadirkan tiga orang saksi. Selain Mustofa, ada dua orang lainnya yang juga melihat video ceramah Bahar Smith.
"Semuanya ini ada tiga, jadi semuanya yang melihat ceramah Bahar Smith di YouTube," ucap Suharja.
Sementara itu, Ichwan Tuankotta selaku pengacara Habib Bahar menyebut ketua PCNU Cirebon itu merupakan pihak yang dihadirkan jaksa dalam kategori saksi terdampak keonaran akibat ceramah Bahar Smith.
Namun, Ichwan mengatakan saksi tersebut tidak bisa menunjukkan apa pun yang terkait dengan adanya keonaran akibat ceramah Bahar Smith itu.
JPU menghadirkan Ketua PCNU Kota Cirebon Mustofa Rajid pada sidang Habib Bahar terkait hoaks. Ichwan Tuankotta berkomentar begini.
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara
- Anggap Pernyataan Budi Arie Hoaks, Tim Pemenangan Pram-Doel Layangkan Somasi
- YouTube Menguji Coba Fitur Swipe Up Untuk Pindah Video
- Jubir Pramono-Rano Pastikan Pernyataan Menkop Budi Arie Hoaks
- Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani
- Budi Arie Dinilai jadi Korban Hoaks soal Judi Online