Ketua PDFI Akui Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Terkendala
Senin, 22 Agustus 2022 – 21:56 WIB
![Ketua PDFI Akui Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Terkendala](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/07/27/suasana-di-makam-brigadir-j-sebelum-dilakukan-ekshumasi-untu-pgwq.jpg)
Suasana di makam Brigadir J sebelum dilakukan ekshumasi untuk autopsi ulang. Tampak keluarga almarhum Brigadir J melakukan doa bersama. Foto:ANTARA/Nanang Mairiadi
Kelima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
PDFI menemukan kendala saat prosesi autopsi jenazah Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
- Kasus Guru Honorer Supriyani, Susno Duadji dan Reza Indragiri Bakal Jadi Saksi Ahli
- Penyebab Kematian Afif Maulana Versi Dokter Forensik
- Dokter Forensik Temukan Dua Luka Robek pada Mayat yang Ditemukan di Bawah Jembatan Tanjung Senai
- Makam Afif Maulana Dibongkar, Dokter Forensik Kumpulkan 19 Sampel untuk Autopsi Ulang
- Dokter Forensik Periksa 2 Kerangka Manusia yang Ditemukan di Bandung Barat