Ketua PDFI Tegaskan Semua Luka di Tubuh Brigadir J karena Kekerasan Senjata Api
Senin, 22 Agustus 2022 – 16:55 WIB

Ketua PDFI dr Ade Firmansyah saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Senin (22/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Ketua PDFI Dokter Ade Firmansyah menegaskan tidak ada tanda-tanda kekerasan selain kekerasan senjata api pada tubuh almarhum Brigadir J.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Anak Bos Rental Mobil: Kami Belum Bisa Memaafkan Para Pelaku Penembakan