Ketua PDIP: Ahok Ngaco!
jpnn.com - JAKARTA - Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok, menyebut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian lahan RS Sumber Waras tak beres dan ngaco (bahasa slang untuk kacau, nggak benar), menuai kritik dari politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno.
Justru, Anggota Komisi XI DPR itu menuding balik Ahok, yang meragukan temuan awal BPK terkait dugaan korupsi RS Sumber Waras.
"Ngaco. Ahok ngaco! Kan biasa dalam audit, BPK sampaikan temuan awal. Minta tanggapan dari yang diaudit (Pemda DKI), karena ada ketidaksamaan yang diaudit," kata Hendrawan kepada wartawan di gedung DPR Jakarta, Rabu (13/4).
Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian itu, hasil audit BPK tersebut sudah laporan final dan Ahok sekarang sedang meneliti temuan BPK tentang adanya kerugian negara dalam pembelian lahan tersebut.
"BPK bilang rugikan negara, perkaya orang lain. Ada indikasi melanggar hukum. Ahok sepertinya melanggar hukum," tegasnya.
Saat ditanya motif Ahok menyalahkan BPK dengan menyebut hasil audit tersebut ngaco, Hendrawan menduga mantan Bupati Belitung Timur itu sedang mencoba membela diri dengan membangun opini publik.
"Motif Ahok hanya perkuat pandangannya, manfaatkan sentimen publik terhadap krisis kepercayaan kepada lembaga-lembaga. Seolah-olah lembaga negara ini diisi oleh orang yang bermasalah, parasitik," sebut Hendrawan.
Karena itu, ia mengingatkan KPK untuk bekerja secara independen dan keputusannya jangan sampai dipengaruhi opini publik yang sedang dibangun Ahok. "Kami dorong KPK mempercepat pemeriksaan kasus Sumber Waras," tambahnya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan