Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA

Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (kedua kanan) menyampaikan keterangan kepada media massa saat konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (14/4/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya

jpnn.com - Mahkamah Agung menghormati proses hukum di Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka terhadap empat hakim atas dugaan suap dalam putusan lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Empat hakim yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut ialah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang ketika itu menjabat sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat, serta majelis hakim yang menangani perkara: Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).

"MA menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung sepanjang itu tertangkap tangan karena hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua MA," kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (14?4/2025).

Yanto mengingatkan bahwa semua pihak wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Dia pun menyatakan bahwa pihaknya prihatin atas terulang kembali peristiwa hakim terlibat rasuah.

Menurutnya, MA sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan pada saat Mahkamah Agung sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional.

Kejagung pada hari Minggu (13/4) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.

Tiga hakim tersebut adalah DJU, ASB, dan AM. Ketiganya merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas tersebut.

Mahkamah Agung (MA) merespons begini kasus Ketua Pengadilan Negeri Jaksel dan 3 hakim tersangka suap perkara korupsi ekspor CPO yang ditangani Kejagung.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News