Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi. Maka, pada Minggu (13/4) malam penyidik menetapkan tiga orang tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar di Jakarta, Senin dini hari.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan fakta bahwa ketiganya diduga menerima uang suap senilai miliaran rupiah melalui MAN, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu. Adapun MAN telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama pada hari Sabtu (12/4).
Putusan lepas dimaksud dijatuhkan oleh DJU selaku hakim ketua bersama dengan dua hakim anggota, AM dan ASB, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (19/4).
Pada putusan ini, para terdakwa korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).
Kendati demikian, majelis hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.
Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula.(ant/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Mahkamah Agung (MA) merespons begini kasus Ketua Pengadilan Negeri Jaksel dan 3 hakim tersangka suap perkara korupsi ekspor CPO yang ditangani Kejagung.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Datangi Kantor Komisi Yudisial, Paula Verhoeven Laporkan Hakim Sidang Perceraian