Ketua Pengadilan Tinggi Dilarang Lantik Advokat Baru
Jumat, 15 Mei 2009 – 18:09 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) hingga kini belum menentukan sikap terhadap konflik Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Pimpinan MA juga belum memutuskan kubu mana yang dianggap sah. Hanya saja, saat ini Ketua MA Harifin A Tumpa telah mengambil solusi perkara ini. Ketua MA telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi (PT). Instruksinya, seluruh Ketua PT dilarang melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap para advokat baru.
"Saya sudah mengeluarkan surat edaran berisi petunjuk bagi Ketua Pengadilan Tinggi untuk tidak mengambil sumpah bagi para advokat baru. Kita ingin memberikan pegangan bagi para ketua pengadilan lewat surat edaran itu. Saya berharap surat itu menjadi pedoman," ungkap Harifin A Tumpa di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (15/5). Solusi ini terpaksa diambil karena sesuai Undang-Undang, memang hanya diakui satu perhimpunan advokat saja. Bila Ketua PT masih melakukan pengambilan sumpah, malah bisa menimbulkan persoalan baru terkait legalitas advokat yang diambil sumpahnya itu.
Disebutkan, solusi itu diambil setelah seluruh pimpinan MA menggelar rapat pimpinan untuk menentukan sikap terhadap konflik dua lembaga perhimpunan advokat itu.
Namun demikian, Harifin tetap berharap, para pengurus Peradi dan KAI masih terus mencari jalan penyelesaian. Jalur yang ditempuh sebaiknya tetap berdasarkan musyawarah. Namun, apabila sudah buntu, maka sebaiknya ditempuh jalur hukum. "Ya tidak ada salahnya untuk saling menggugat saja. Kalau musyawarah sudah buntu, ya silakan saja langkah hukum," ujar mantan Wakil Ketua MA itu.
Konflik ini bermula dari penolakan sejumlah pengacara dengan keberadaan Peradi. Salah satunya pengacara kawakan Adnan Buyung Nasution. Mereka menilai pembentukan Peradi tidak sesuai undang-undang. Melalui kongres pengacara yang menolak keberadaan Peradi, pada 30-31 Mei 2008, lahir Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sejak itu, kedua perhimpunan advokat itu terus berseteru. Penyelesaian di MA pun sudah memakan waktu hampir satu tahun. (sam/JPNN)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) hingga kini belum menentukan sikap terhadap konflik Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate