Ketua PGRI Curiga ada Modus di Balik Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK
Hal itu mengacu pada Perpres No 98 Tahun 2020 yang isinya diantaranya adalah Pasal 5 (1) gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat dibebankan pada APBN. Ayat (2) gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada APBD.
"Artinya PPPK yang dibayar pemerintah pusat hanya yang bekerja di instansi pusat," cetusnya.
Sementara kata Dudung, gaji PPPK daerah dibebankan pada anggaran pemerintah daerah.
Itu menjadi dinamika pro kontra antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
"Bagai tarik tambang antara pemerintah pusat dan daerah terkait nasib PPPK," ucapnya.
Dia berharap Presiden Jokowi, Mendikbud, MenPAN RB, Kemenag, Kemdagri, Kemenkeu, dan para kepala daerah seirama, satu suara.
Ini agar guru honorer punya peluang besar menjadi ASN PPPK tanpa terganjal gegara tarik tambang gaji dari APBN atau APBD.
"Semoga tidak ada modus," harap Dudung.(esy/jpnn)
Ketua PB PGRI Dudung mencurigai rencana perekrutan satu juta guru PPPK karena sampai saat ini masih tarik menarik soal gaji serta tunjangan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih