Ketua PGRI: PP 57 Tahun 2021 Kode Keras Menghapus Pengawas Sekolah?
Senin, 19 April 2021 – 05:01 WIB
Lebih lanjut dia berpendapat pengawasan pendidikan cukup dengan kepala sekolah, juga tidak benar.
Sebagai kepala sekolah, Dudung sangat merasakan betapa pentingnya pengawas sekolah.
"Pengawas sekolah bisa berperan ganda bahkan multilayanan," ungkapnya.
Pertama, kata dia, sebagai pengawas formal satuan pendidikan.
Kedua, sebagai penasihat nonformal para kepala sekolah.
Ketiga, bisa menjadi mitra strategis dalam menyukseskan prestasi sekolah.
Oleh karena itu, Dudung kembali menegaskan, keberadaan entitas pengawas sangat dibutuhkan.
Apalagi, lanjut dia, pengawas yang kompeten dan ngemong kepada kepala sekolah dan guru.
Ketua PGRI Dudung Nurullah Koswara mengeluarkan pernyataan keras terkait terbitnya PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang SNP. Dia mempertanyakan apakah ini upaya menghapus fungsi pengawas sekolah?
BERITA TERKAIT
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- 6.070 Honorer Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK, Persaingan Ketat, Jangan Sia-siakan Kesempatan
- Evaluasi Kinerja Pegawai Honorer, Bupati Hermus Indou Bentuk Tim
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- Dipastikan Hanya 25% Honorer Lulus PPPK 2024, Mayoritas Paruh Waktu