Ketua PGRI: PP 57 Tahun 2021 Kode Keras Menghapus Pengawas Sekolah?
Senin, 19 April 2021 – 05:01 WIB

Ketua PB PGRI Dudung Nurullah Koswara bicara soal PP Nomor 57 Tahun 2021. Foto: dok pribadi for JPNN
Lebih lanjut dia berpendapat pengawasan pendidikan cukup dengan kepala sekolah, juga tidak benar.
Sebagai kepala sekolah, Dudung sangat merasakan betapa pentingnya pengawas sekolah.
"Pengawas sekolah bisa berperan ganda bahkan multilayanan," ungkapnya.
Pertama, kata dia, sebagai pengawas formal satuan pendidikan.
Kedua, sebagai penasihat nonformal para kepala sekolah.
Ketiga, bisa menjadi mitra strategis dalam menyukseskan prestasi sekolah.
Oleh karena itu, Dudung kembali menegaskan, keberadaan entitas pengawas sangat dibutuhkan.
Apalagi, lanjut dia, pengawas yang kompeten dan ngemong kepada kepala sekolah dan guru.
Ketua PGRI Dudung Nurullah Koswara mengeluarkan pernyataan keras terkait terbitnya PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang SNP. Dia mempertanyakan apakah ini upaya menghapus fungsi pengawas sekolah?
BERITA TERKAIT
- Tepati Janji, Agung Nugroho Mencairkan Gaji Seluruh THL Pemkot Pekanbaru
- Terbit SE Mewajibkan 90% Non-ASN atau Honorer Jatah OAP
- 5 Berita Terpopuler: Pelantikan Honorer jadi PPPK 2024 Tahap 1, Ada yang Sebelum Lebaran, Simak Penjelasannya
- Ratusan Honorer Terkena PHK saat Lebaran, Semoga Tidak Murung Berkepanjangan
- Gubernur Ini Peduli Nasib Honorer, Pengangkatan PPPK 2024 Tahap 1 Dipercepat
- Pemerintah Siapkan 20 Ribu Rumah Siap Huni untuk Guru, Mendikdasmen: Ada Subsidinya