Ketua PN Diadukan ke Komisi Yudisial
Senin, 04 Februari 2013 – 01:41 WIB
SIANTAR - Merasa tidak mendapatkan keadilan atas eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Sutomo No 309, Kelurahan Pahlawan, Siantar Timur, dan kerap mendapatkan perlakuan kasar Ketua PN Siantar Abner Situmorang, Ny Lina melalui anaknya Jenny Johannes (26) mengadukan pria yang baru menjabat sebagai Ketua PN Siantar bulan Agustus 2012 lalu ke Komisi Yudisial Rabu lalu (30/1).
Selain Abner, Jenny Johannes juga mengadukan mantan Ketua PN lama Pastra Joseph Ziraluo. Kepada METRO (JPNN Grup) melalui selularnya, Jumat(1/2), Jenny Johannes yang merupakan kuasa insidentil ibunya, Ny Lina (64) menerangkan bahwa hak yang sudah sepatutnya mereka dapatkan dalam kurun waktu hampir setahun ini, dikebiri oleh mantan Ketua PN lama Pastra Joseph, malah dilanjutkan oleh Ketua PN yang baru Abner Situmorang.
Baca Juga:
Berbagai macam alasan untuk mempersulit dan menunda eksekusi dilakukan oleh Ketua PN Siantar Abner Situmorang. Dalam salah satu poin pengaduan terhadap Pastra, Jenny melaporkan keganjilan atas putusan oleh Pastra dimana dalam memenangkan perkara No 51/2010 di atas satu objek sengketa yang sama dalam perkara No 28/2003, dengan objek rumah di Jalan Sutomo No 309, yang telah berkekuatan hukum tetap. Bahkan telah in kracht di PN Siantar No 28/2003, di Pengadilan Tinggi No 136/2004, di Kasasi No 1210 K/2005 dan di PK No 295 PK/2011.
Pastra selaku ketua majelis hakim dalam memenangkan perkara No 51 terhadap objek yang telah in kracht telah menghidupkan kembali alat bukti surat wasiat No 15 yang telah digugurkan/ditolak dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) dan menyatakan objek yang dia menangkan itu tidak sama. Namun kemudian Pastra justru menangguhkan eksekusi terhadap perkara No 28 dengan menyatakan kalau objeknya sama. “Di sini sangat jelas kalau Pastra sewenang-wenang dalam mengambil dan menetapkan putusan yang dia buat sendiri. Dia telah mematahkan putusan yang telah dibuatnya sendiri,” ujar Jenny.
SIANTAR - Merasa tidak mendapatkan keadilan atas eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Sutomo No 309, Kelurahan Pahlawan, Siantar Timur, dan kerap
BERITA TERKAIT
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- Pakar Hukum Bandingkan Putusan Terhadap Budi Said dengan Harvey Moeis
- Hukuman Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Ike Farida Ditambah Jadi 6 Bulan Penjara
- BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan di Kota-Kota Besar
- Pra-MLB NU: Ada yang Bertanya Kapan Gus Ipul Mundur