Ketua PN Diadukan ke Komisi Yudisial

Ketua PN Diadukan ke Komisi Yudisial
Ketua PN Diadukan ke Komisi Yudisial
Sementara, poin aduan terhadap Abner Situmorang, dia telah meneruskan permainan/kesalahan yang telah diperbuat oleh ketua yang lama, Pastra. Abner juga dilaporkan telah diskriminatif dalam menjalankan tugasnya. Pasalnya, saat posisi pihak Jenny selaku tergugat atas rumah Jalan Sutomo No 315 B-C milik penggugat Huina Jossy, eksekusi dijalankan dalam waktu yang singkat, yaitu November 2012 sampai awal Januari 2013, hanya dua bulan. Itupun tanpa diberikan surat pemberitahuan aanmaning dan surat pemberitahuan eksekusi. Pihak PN tidak mempertimbangkan alasan Jenny kalau rumah tersebut masih ada gugatan ganti rugi yang sedang berjalan.

Poin selanjutnya, dari aspek kemanusiaan pun, tidak didapatkan Jenny dari Ketua PN. Jenny sudah memohon agar diberi tenggang waktu untuk mengeksekusi sendiri rumah No 315 B-C tersebut karena saat itu ayah Jenny sedang diopname di rumah sakit yang sedang menderita sakit keras.

Jenny mengaku kecewa karena kebijakan dibuat Abner hanya berlaku terhadap rumah 315 B-C. Kata Jenny, Abner pernah menerangkan bahwa perlawanan tidak menangguhkan eksekusi. Namun ketika pihaknya yang mengajukan eksekusi, malah Abner menangguhkannya dengan alasan masih ada perlawanan dari tergugat.

Bahkan, penetapan penangguhan eksekusi yang dibuat oleh Pastra yaitu yang bunyinya, “Eksekusi ditunda sampai hasil pelawanan No 40 diputus." Dan pada 7 Januari 2013, hasil perlawanan itu telah diputus dengan amar putusan menyatakan bahwa para pelawan adalah pelawan yang tidak benar. “Berarti tidak ada lagi alasan Abner untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Namun mengapa tetap tidak dilaksanakan juga? Jelas bahwa dia (Abner) punya kepentingan pribadi,” kesal Jenny.

SIANTAR - Merasa tidak mendapatkan keadilan atas eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Sutomo No 309, Kelurahan Pahlawan, Siantar Timur, dan kerap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News