Ketua PN Diadukan ke Komisi Yudisial
Senin, 04 Februari 2013 – 01:41 WIB

Ketua PN Diadukan ke Komisi Yudisial
Menurutnya, hakim dalam menjalankan fungsi dan kewenangan, memang berhak memutus berbagai perkara. Termasuk menangguhkan proses eksekusi terhadap objek sengketa. “Tapi memang di beberapa tempat, tidak tertutup kemungkinan terdapat oknum hakim yang nakal. Misalnya menangguhkan eksekusi dengan dengan alasan yang mengada-ada,” katanya.
Saat ditanya terkait dugaan adanya proses hukum ganda dalam kasus yang dialami Jenny, Marzuki belum mau berkomentar banyak. “Saya belum bisa berkomentar banyak karena kita harus memelajarinya terlebih dahulu. Tapi yang pasti, pengaduan yang telah disampaikan kepada kita, itu kita dalami,” katanya. (ara/gir)
SIANTAR - Merasa tidak mendapatkan keadilan atas eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Sutomo No 309, Kelurahan Pahlawan, Siantar Timur, dan kerap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengawal Kapolri yang Pukul dan Ancam Wartawan di Semarang Minta Maaf, Nih Tampangnya
- Heboh Potensi Gempa Megathrust Papua, Cek Faktanya versi BBMKG
- 5 Berita Terpopuler: Bikin Penasaran, Berapa Jumlah NIP CPNS & PPPK 2024 yang Telah Diterbitkan BKN, Ternyata Keren
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? BKN Pengin Cepat, Honorer Kirim Surat
- Ipda E Meminta Maaf kepada Jurnalis ANTARA, Lihat Itu
- JRP Insurance Beri Santunan untuk Keluarga Korban yang Terseret Ombak di Parangtritis