Ketua PN Diadukan ke Komisi Yudisial
Senin, 04 Februari 2013 – 01:41 WIB
Menurutnya, hakim dalam menjalankan fungsi dan kewenangan, memang berhak memutus berbagai perkara. Termasuk menangguhkan proses eksekusi terhadap objek sengketa. “Tapi memang di beberapa tempat, tidak tertutup kemungkinan terdapat oknum hakim yang nakal. Misalnya menangguhkan eksekusi dengan dengan alasan yang mengada-ada,” katanya.
Saat ditanya terkait dugaan adanya proses hukum ganda dalam kasus yang dialami Jenny, Marzuki belum mau berkomentar banyak. “Saya belum bisa berkomentar banyak karena kita harus memelajarinya terlebih dahulu. Tapi yang pasti, pengaduan yang telah disampaikan kepada kita, itu kita dalami,” katanya. (ara/gir)
SIANTAR - Merasa tidak mendapatkan keadilan atas eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Sutomo No 309, Kelurahan Pahlawan, Siantar Timur, dan kerap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru