Ketua PN Medan Terancam Dipecat
Tunda Sidang Hingga Masa Penahanan Habis
Selasa, 15 Desember 2009 – 11:34 WIB
MEDAN- Keputusan Ketua PN Medan, Panusunan Harahap SH yang menunda persidangan terdakwa Toni Wijaya dalam kasus penggelapan ratusan dokumen di PT Citra Perdana Lestari (CPL) dalam waktu yang lama, hingga membuat terdakwa bebas karena melewati batas masa penahanannya akhirnya berbuntut panjang. "Hasil pemeriksaan terhadap ketua PN saat ini sudah berada di ruang Ketua PT Sumut, dan sesegera mungkin akan dikirim ke MA. Dan bagaimana hasilnya kita tunggu saja," kata Humas PT Sumut, Prof Jatinar Nababan SH, kepada Sumut Pos (JPNN Grup).
Pengadilan Tinggi (PT) Sumut dan Kejari Medan menduga ada kelalaian atau hal lainnya yang membuat Panusunan Harahap mengambil keputusan tersebut.
Baca Juga:
Berangkat dari hal itu, akhirnya PT Sumut, melalui Tim Pengawas akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menyidangkangkan perkara tersebut. Dari hasil pemeriksaan itu, kelalaian majelis hakim sangat terlihat jelas.
Baca Juga:
MEDAN- Keputusan Ketua PN Medan, Panusunan Harahap SH yang menunda persidangan terdakwa Toni Wijaya dalam kasus penggelapan ratusan dokumen di PT
BERITA TERKAIT
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan