Ketua PN Medan Terancam Dipecat
Tunda Sidang Hingga Masa Penahanan Habis
Selasa, 15 Desember 2009 – 11:34 WIB
MEDAN- Keputusan Ketua PN Medan, Panusunan Harahap SH yang menunda persidangan terdakwa Toni Wijaya dalam kasus penggelapan ratusan dokumen di PT Citra Perdana Lestari (CPL) dalam waktu yang lama, hingga membuat terdakwa bebas karena melewati batas masa penahanannya akhirnya berbuntut panjang. "Hasil pemeriksaan terhadap ketua PN saat ini sudah berada di ruang Ketua PT Sumut, dan sesegera mungkin akan dikirim ke MA. Dan bagaimana hasilnya kita tunggu saja," kata Humas PT Sumut, Prof Jatinar Nababan SH, kepada Sumut Pos (JPNN Grup).
Pengadilan Tinggi (PT) Sumut dan Kejari Medan menduga ada kelalaian atau hal lainnya yang membuat Panusunan Harahap mengambil keputusan tersebut.
Baca Juga:
Berangkat dari hal itu, akhirnya PT Sumut, melalui Tim Pengawas akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menyidangkangkan perkara tersebut. Dari hasil pemeriksaan itu, kelalaian majelis hakim sangat terlihat jelas.
Baca Juga:
MEDAN- Keputusan Ketua PN Medan, Panusunan Harahap SH yang menunda persidangan terdakwa Toni Wijaya dalam kasus penggelapan ratusan dokumen di PT
BERITA TERKAIT
- Polisi Selidiki Kebakaran Tewaskan Penghuni Rumah di Kalteng
- Tarif Air PAM Jakarta Naik, Pj Gubernur Sebut Masih Murah
- Banjir Memutus Jalan di Sekotong Lombok
- Kecelakaan Maut Akibat Narkoba Gegerkan Pekanbaru, DPRD Soroti Pengawasan THM
- Pengemudi Calya Maut yang Tewaskan Satu Keluarga di Pekanbaru Ditetapkan Jadi Tersangka
- Setelah Viral Pungli Parkir di Bandung Zoo, Trotoar Tamansari Bersih dari Kendaraan