Ketua PN Medan Terancam Dipecat
Tunda Sidang Hingga Masa Penahanan Habis
Selasa, 15 Desember 2009 – 11:34 WIB
Nababan menyebutkan, terhadap laporan yang diberikan Kejari Medan, pihaknya menganggap bahwa tindakan yang dilakukan oleh ketua PN Medan merupakan bentuk kelalaian dalam acara persidangan dan apabila hal tersebut terbukti, bentuk hukuman yang paling berat berupa pemecatan dari jabatannya.
Baca Juga:
"Ini tindakan yang jelas-jelas melanggar aturan yang digariskan, dan bentuk kelalaian seorang majelis hakim, apalagi menjabat sebagai ketua PN," ucapnya.
Seperti diketahui, Toni Wijaya bebas karena Ketua majelis hakim Panusunan Harahap SH ia menunda sidang melampui batas masa penahanan.
JPU Oktario Hutapea SH tersentak dan sempat mengajukan intrupsi agar majelis hakim mempertimbangkan penundaan jadwal sidang, karena masa penahanan terdakwa habis pada 7 Desember 2009. Namun, hakim tetap pada penetapannya.(rud/fuz/jpnn)
MEDAN- Keputusan Ketua PN Medan, Panusunan Harahap SH yang menunda persidangan terdakwa Toni Wijaya dalam kasus penggelapan ratusan dokumen di PT
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat
- Banjir di Morowali Utara, Seorang Warga Meninggal Dunia, 3 Orang Luka Ringan
- Keluhan Warga Ciwaringin Bogor: 18 Tahun Hadapi Sampah-Bau Busuk Pasar Tumpah
- Polemik Pasar Tumpah Ciwaringin Memanas, Warga Beri Deadline 1 Minggu
- Heboh Penampakan Bola Api Misterius di Yogyakarta, Warga Kaitkan dengan Banaspati
- PLN Indonesia Power Bantu Korban Kebakaran di Petamburan