Ketua PN Padang Mengaku Tak Tahu Permainan Jaksa dan Terdakwa
jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Amin Ismanto, membantah mengetahui permainan suap Jaksa Kejaksaan Negeri Padang Farizal dengan Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
Menurut Amin, itu bukan urusan pengadilan.
"Oh tidak tahu. Itu bukan urusan kami ya," kata Amin usai diperiksa KPK, Kamis (3/11), sebagai saksi suap penanganan perkara penjualan gula impor tanpa SNI di PN Padang.
Farizal diduga menerima suap Rp 365 juta dari Sutanto, yang berperkara di PN Padang.
Sebagai penuntut umum, Farizal diduga berperan seolah-olah menjadi penasihat hukum, menyiapkan eksepsi dan mengatur saksi meringankan untuk terdakwa Sutanto.
Lebih lanjut Amin menyatakan, penyidik hari ini lebih banyak menanyakan soal eksepsi yang disampaikan Xaveriandy.
"Iya soal eksepsi," tegas ketua majelis yang menyidangkan Sutanto itu. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Amin Ismanto, membantah mengetahui permainan suap Jaksa Kejaksaan Negeri Padang Farizal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya