Ketua PTKNI: Pansus Gabungan Harus Akomodasi Honorer Tendik Menjadi ASN

Ketua PTKNI: Pansus Gabungan Harus Akomodasi Honorer Tendik Menjadi ASN
Bersama Ketua 1 GTKHNK35+ dan PGRI Jatim, Ketua PTKNI mendatangi Komisi X DPR RI minta dibentuk Pansus lintas komisi. Foto dokumentasi PTKNI for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pendidik Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) Moh. Saiful Anam meminta Komisi X DPR RI membuatkan regulasi untuk honorer tendik.

Permintaan tersebut langsung disampaikan Saiful saat bertemu Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf.

“Kami meminta kepada pemerintah melalui Komisi X DPR RI untuk tendik sekolah negeri diberikan regulasi yang berkeadilan," kata Saiful kepada JPNN.com, Rabu (31/8).

Saiful yang didampingi sekretaris PTKNI Kota Banjarnegara, humas PTKNI Widiharto dari Kota Batang Jawa Tengah menegaskan selama ini mengabdikan diri kepada negara.

Mengabdi di sekolah negeri selama bertahun tahun, bahkan belasan tahun dengan upah yang jauh dari kata layak.

Dalam pertemuan dengan Komisi X pada 29 Agustus itu, Saiful membeber tentang tendik. Hal itu, kata dia, penting agar DPR mengetahui profesi apa saja yang termasuk tendik.

"Tendik itu mulai dari tenaga kebersihan, penjaga sekolah, satpam, tenaga perpustakaan, laboran, tenaga administrasi sekolah," sebutnya.

Nah, tenaga administrasi sekolah Itu lanjut Saiful, meliputi operator sekolah/dapodik, pembantu bendahara BOS, dan pengurus barang aset.

Ketua PTKNI mendesak Pansus Gabungan mengakomodasi honorer tendik menjadi ASN dengan membuatkan regulasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News