Ketua PWNU DKI Minta Vaksin untuk Muslim Tidak Mengandung Material Haram

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, KH Syamsul Ma'arif meminta pemerintah berhati-hati dalam pemberian vaksin untuk masyarakat di Indonesia, yang mayoritas beragama Islam.
Menurutnya, vaksin untuk masyarakat muslim sebaiknya menggunakan vaksin yang tidak mengandung zat babi.
"Pemerintah harus berhati-hati ketika memberikan vaksinasi. Bagi masyarakat muslim, seharusnya menggunakan vaksin yang tidak terindikasi zat yang dilarang, misalnya babi. Kalau toh vaksin itu dari kandungannya ada yang dilarang, maka sebaiknya dialokasikan untuk sahabat-sahabat kita yang nonmuslim," ujar Kiai Syamsul.
Kiai Syamsul mengatakan penggunaan vaksin yang mengandung material haram seperti babi boleh digunakan, namun hanya dalam keadaan darurat saja.
Dia lantas menjelaskan ada beberapa persyaratan sebelum menentukan kategori darurat.
Pertama, dapat mengancam nyawa seseorang jika tidak dilakukan.
Kedua, tidak ada vaksin lain atau ada vaksin lain tetapi jumlahnya sangat tidak tercukupi, sementara kondisinya sangat membahayakan jika tidak tervaksin.
"Darurat itu artinya tidak dalam kondisi yang mendesak. Kalau tidak menggunakan vaksin yang haram itu membahayakan karena tidak ditemukan vaksin-vaksin yang lain, atau jumlah vaksin yang halal itu tidak seimbang dengan kebutuhan masyarakat," jelasnya.
Bagi masyarakat muslim seharusnya menggunakan vaksin yang tidak terindikasi zat yang dilarang, misalnya babi.
- Vaksinasi Hepatitis A Bagi Atlet Muda untuk Prestasi Lebih Gemilang
- KHDJH Jadi Wujud Nyata Anak Muda Berdaya di Industri Fesyen Muslim Lokal Bersama Shopee
- PP IPNU Apresiasi Dukungan AQUA kepada Generasi Muda Muslim
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Kemal Akbar Sebut Jemaah Haji dan Umrah Tetap Perlu Vaksinasi, Begini Alasannya
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri