Ketua PWNU DKI Minta Vaksin untuk Muslim Tidak Mengandung Material Haram
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, KH Syamsul Ma'arif meminta pemerintah berhati-hati dalam pemberian vaksin untuk masyarakat di Indonesia, yang mayoritas beragama Islam.
Menurutnya, vaksin untuk masyarakat muslim sebaiknya menggunakan vaksin yang tidak mengandung zat babi.
"Pemerintah harus berhati-hati ketika memberikan vaksinasi. Bagi masyarakat muslim, seharusnya menggunakan vaksin yang tidak terindikasi zat yang dilarang, misalnya babi. Kalau toh vaksin itu dari kandungannya ada yang dilarang, maka sebaiknya dialokasikan untuk sahabat-sahabat kita yang nonmuslim," ujar Kiai Syamsul.
Kiai Syamsul mengatakan penggunaan vaksin yang mengandung material haram seperti babi boleh digunakan, namun hanya dalam keadaan darurat saja.
Dia lantas menjelaskan ada beberapa persyaratan sebelum menentukan kategori darurat.
Pertama, dapat mengancam nyawa seseorang jika tidak dilakukan.
Kedua, tidak ada vaksin lain atau ada vaksin lain tetapi jumlahnya sangat tidak tercukupi, sementara kondisinya sangat membahayakan jika tidak tervaksin.
"Darurat itu artinya tidak dalam kondisi yang mendesak. Kalau tidak menggunakan vaksin yang haram itu membahayakan karena tidak ditemukan vaksin-vaksin yang lain, atau jumlah vaksin yang halal itu tidak seimbang dengan kebutuhan masyarakat," jelasnya.
Bagi masyarakat muslim seharusnya menggunakan vaksin yang tidak terindikasi zat yang dilarang, misalnya babi.
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Angka Rabies di Bali Masih Tertinggi di Indonesia Meski Vaksinasi Sudah Dilakukan
- Daya Tampung Sudah tak Cukup, Masjid di Shuzuoka Segera Direnovasi
- Menkes Dorong Kemandirian Produksi Vaksin Dalam Negeri