Ketua RT Cabuli ABG
Selasa, 03 Januari 2012 – 13:18 WIB
Takut perbuatannya dibeberkan DA, In berjanji akan memberi DA sebuah telepon genggam. Tak ketinggalan, In pun mengancam DA akan membunuhnya jika DA nekat mengadu pada orang tuanya. Janji dan ancaman sudah In sampaikan, In pun segera mengantar DA kembali ke rumah dan In sendiri pulang ke kediamanya yang berjarak tak jauh dari rumah DA. Sesampainya di rumah, orang tuan DA merasa curiga karena buah hati mereka kerap kali mengurung diri di dalam kamar. Setelah didesak, DA akhirnya buka mulut, ia ceritakan peristiwa yang menimpanya.
Baca Juga:
Orang tua DA yang tidak terima atas perlakuan In, kemudian melaporkan kepada Polisi. "Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Saya minta pelaku dihukum berat," kata Ma, ketika dimintai keterangan di kantor Polisi Resor Cirebon Kota.
Kepala Polres Cirebon Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Asep Edi Suheri mengatakan, pihaknya kini tengah mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi. Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (atn)
CIREBON- Seorang ketua rukun tetangga di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, In (45) dilaporkan atas dugaan melakukan pencabulan dan upaya pemerkosaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas