Ketua RT Dalangi Pencurian

Ketua RT Dalangi Pencurian
Ketua RT Dalangi Pencurian
SERANG - Tingkah Didin Syahrudin, 37, yang menjabat ketua Rukun Tetangga (RT) di Perumahan Griya Reang, Banjar Agung, Cipocok Jaya, Kota Serang tidak layak ditiru. Betapa tidak, dia dibekuk polisi lantaran mendalangi pencurian rumah kosong (Rumsong) di salah satu rumah warganya.

Dia ditangkap bersama dua rekannya, Ibrahim Aji, 37, warga Griya Reang dan Deni Eka, 19, warga Permata Banjar Asri. Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan televisi merek LG 32 inc, Play Station (PS), laptop merek Toshiba dan sejumlah barang elektronik lain yang bernilai belasan juta rupiah. 

Kapolsek Cipocok Jaya, AKP Zulfakar mengatakan, Didin ditangkap lantaran berkomplot melakukan pencurian di rumah Fitriani dan Masaputro, warga Perumahan Permata Banjar Asri. Dia juga mengatakan masih mengembangkan kasus pencurian tersebut.  ”Didin kami bekuk di rumahnya. Setelah diperiksa dia mengaku melakukan pencurian,” terangnya.

    

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cipocok Jaya, Iptu M Sopyan mengatakan peran ketua RT itu dalam pencurian hanya mengamati situasi. Sementara Ibrahim dan Deni yang melakukan eksekusi dengan naik melalui tembok belakang rumah korban yang saat itu sepi dan masuk melalui plafon. Lalu mengembat berbagai barang elektronik milik korban.

SERANG - Tingkah Didin Syahrudin, 37, yang menjabat ketua Rukun Tetangga (RT) di Perumahan Griya Reang, Banjar Agung, Cipocok Jaya, Kota Serang tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News