Ketua RT Dalangi Pencurian
Rabu, 02 Februari 2011 – 03:43 WIB
SERANG - Tingkah Didin Syahrudin, 37, yang menjabat ketua Rukun Tetangga (RT) di Perumahan Griya Reang, Banjar Agung, Cipocok Jaya, Kota Serang tidak layak ditiru. Betapa tidak, dia dibekuk polisi lantaran mendalangi pencurian rumah kosong (Rumsong) di salah satu rumah warganya. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cipocok Jaya, Iptu M Sopyan mengatakan peran ketua RT itu dalam pencurian hanya mengamati situasi. Sementara Ibrahim dan Deni yang melakukan eksekusi dengan naik melalui tembok belakang rumah korban yang saat itu sepi dan masuk melalui plafon. Lalu mengembat berbagai barang elektronik milik korban.
Dia ditangkap bersama dua rekannya, Ibrahim Aji, 37, warga Griya Reang dan Deni Eka, 19, warga Permata Banjar Asri. Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan televisi merek LG 32 inc, Play Station (PS), laptop merek Toshiba dan sejumlah barang elektronik lain yang bernilai belasan juta rupiah.
Baca Juga:
Kapolsek Cipocok Jaya, AKP Zulfakar mengatakan, Didin ditangkap lantaran berkomplot melakukan pencurian di rumah Fitriani dan Masaputro, warga Perumahan Permata Banjar Asri. Dia juga mengatakan masih mengembangkan kasus pencurian tersebut. ”Didin kami bekuk di rumahnya. Setelah diperiksa dia mengaku melakukan pencurian,” terangnya.
Baca Juga:
SERANG - Tingkah Didin Syahrudin, 37, yang menjabat ketua Rukun Tetangga (RT) di Perumahan Griya Reang, Banjar Agung, Cipocok Jaya, Kota Serang tidak
BERITA TERKAIT
- Pencurian 50 Gram Emas di Mes Karyawan Jakpus, Polisi Periksa 3 Orang
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Mantan Honorer di Pekanbaru Ditikam Berkali-kali, Pelaku Sempat Mengaku Oknum Anggota
- Polsek Bintan Timur Ciduk 2 Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur
- Misteri Penembakan Pengacara di Bone, Konon Terduga Pelaku Mengerucut