Ketua RT di Jember Jual Motor Kredit Berujung ke Penjara, Begini Kronologinya
Tepatnya pasal 23 Ayat (2) yang menyatakan bahwa pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia.
Apabila melanggar, tindakan tersebut diancam pidana sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 50 juta.
Terkait hal ini, Kepala FIF GROUP Cabang Jember, Junaidi mengimbau kepada seluruh customer untuk melapor dan datang ke kantor apabila mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran.
Langkah tersebut bertujuan agar segera mendapatkan solusi penyelesaian sehingga tidak merugikan satu sama lain.
"Saya berharap tidak mengalihkan, menggadaikan, menyewakan atau menjual objek jaminan fidusia karena perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan ancaman hukuman penjara," pesan Junaidi. (mar1/jpnn)
Over alih kredit tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan terkait merupakan tindakan pidana yang melanggar Pasal 23 Ayat 2 UU 42/1999 te
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bank Mandiri Pertegas Komitmen Keberlanjutan Lewat Penyaluran Kredit dengan Terapkan Standar Global
- Penyaluran Kredit dan DPK BTN Meningkat, di atas Pertumbuhan Rata-rata Nasional
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- Pemerintah Terus Mendorong KUR yang Hampir 10 Tahun Berjalan untuk Usaha Produktif
- Kolaborasi Privy dan JULO Tingkatkan Keamanan dan Kemudahan Kredit Digital
- Maucash Salurkan Bantuan Dana Untuk 6 Rumah Ibadah di Kota Denpasar