Ketua RT di Jember Jual Motor Kredit Berujung ke Penjara, Begini Kronologinya

Tepatnya pasal 23 Ayat (2) yang menyatakan bahwa pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia.
Apabila melanggar, tindakan tersebut diancam pidana sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 50 juta.
Terkait hal ini, Kepala FIF GROUP Cabang Jember, Junaidi mengimbau kepada seluruh customer untuk melapor dan datang ke kantor apabila mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran.
Langkah tersebut bertujuan agar segera mendapatkan solusi penyelesaian sehingga tidak merugikan satu sama lain.
"Saya berharap tidak mengalihkan, menggadaikan, menyewakan atau menjual objek jaminan fidusia karena perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan ancaman hukuman penjara," pesan Junaidi. (mar1/jpnn)
Over alih kredit tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan terkait merupakan tindakan pidana yang melanggar Pasal 23 Ayat 2 UU 42/1999 te
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- H+8 Lebaran, KAI Logistik: Pengiriman Sepeda Motor Meningkat
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- H-1 Lebaran, Pemudik Bermotor Padati Jalur Pantura Brebes
- Hadapi Puncak Arus Mudik, ASDP Siap Layani Pemudik Sepeda Motor di Pelabuhan Ciwandan
- Dukung Pertumbuhan Kredit Digital, CBI Luncurkan Income Predictor & Debtor Insight