Ketua RT di Kemayoran Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan Sekali

Ketua RT di Kemayoran Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan Sekali
Seorang Ketua Rukun Tangga (RT) 03 RW 04 di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial BD, 38, ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Foto: ilustrasi antaranews.com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang Ketua Rukun Tangga (RT) 03 RW 04 di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial BD, 38, ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur.

"Pelaku telah ditangkap semalam di kediamannya di Wilayah Kepu, Kemayoran, Kamis 6 Juni 2024," kata Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Simanjuntak saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Arnold mengatakan, ketua RT tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur yang berinisial N (15) dan Z (13).

"Kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Arnold.

Hingga saat ini, Arnold mengatakan belum mengetahui motif dan modus dari kasus pelecehan seksual terhadap dua anak dibyawah umur itu. Ketua RT tersebut diamankan di rumahnya saat berada di dalam kamar.

"Tidak ada perlawanan saat petugas menangkap Ketua RT tersebut," kata Arnold.

Ketua RT 03 RW 04 di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial BD, 38, ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News