Ketua RT Ungkap Kecurangan Pilwako Batam
Minggu, 30 Januari 2011 – 01:53 WIB
JAKARTA – Pengakuan demi pengakuan tentang kejanggalan pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Batam terungkap di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada persidangan yang digelar Jumat (28/1) lalu, sejumlah saksi dihadirkan. Kubu pihak pemohon yang terdiri dari Ria Saptarika, Nada Soraya-Nuryanto, Amir Hakim-Syamsul Bahrum, juga menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat dugaan kecurangan. Ia juga mengaku diundang ke acara peresmian PNPM Mandiri pada 20 November 2010 di Kavling Mandiri Sungai Lumut. Menurut Sukamto, acara itu dihadiri Camat Sagulung, lurah, serta Ketua RT/RW se-kecamatan Sagulung. Ahmad Dahlan pun hadir di acara itu.
Saksi bernama Sukamto, yang tercatat sebagai Ketua RT di Sungai Lumut, mengaku pernah menghadiri pertemuan RT/RW se-Sungai Lumut pada 10 Oktober 2010. Pada pertemuan itu, Rudi yang menjadi pasangan Ahmad Dahlan juga hadir.
“Alasan Pak Rudi hadir sebagai Ketua Panggar DPRD dan menjanjikan menaikkan insentif RT/RW dari Rp 900 ribu Rp ke Rp1,2 juta di 2011. Pak Rudi juga minta dukungan dari ketua RT/RW yang hadir,” kata Sukamto di persidangan seperti dikutip Batam Pos (grup JPNN).
Baca Juga:
JAKARTA – Pengakuan demi pengakuan tentang kejanggalan pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Batam terungkap di Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Saleh PAN: Selamat Bekerja Buat Mas Pramono dan Bang Rano
- Dituduh Curang Bersama KPU di Pilkada Siak, Afni: Silakan Rakyat Menilai Sendiri
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini
- Kongres V Bakal Tindak Lanjuti Hasil Rakernas Soal Penetapan Megawati Jadi Ketum PDIP