Ketua RT Ungkap Kecurangan Pilwako Batam
Minggu, 30 Januari 2011 – 01:53 WIB
JAKARTA – Pengakuan demi pengakuan tentang kejanggalan pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Batam terungkap di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada persidangan yang digelar Jumat (28/1) lalu, sejumlah saksi dihadirkan. Kubu pihak pemohon yang terdiri dari Ria Saptarika, Nada Soraya-Nuryanto, Amir Hakim-Syamsul Bahrum, juga menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat dugaan kecurangan. Ia juga mengaku diundang ke acara peresmian PNPM Mandiri pada 20 November 2010 di Kavling Mandiri Sungai Lumut. Menurut Sukamto, acara itu dihadiri Camat Sagulung, lurah, serta Ketua RT/RW se-kecamatan Sagulung. Ahmad Dahlan pun hadir di acara itu.
Saksi bernama Sukamto, yang tercatat sebagai Ketua RT di Sungai Lumut, mengaku pernah menghadiri pertemuan RT/RW se-Sungai Lumut pada 10 Oktober 2010. Pada pertemuan itu, Rudi yang menjadi pasangan Ahmad Dahlan juga hadir.
“Alasan Pak Rudi hadir sebagai Ketua Panggar DPRD dan menjanjikan menaikkan insentif RT/RW dari Rp 900 ribu Rp ke Rp1,2 juta di 2011. Pak Rudi juga minta dukungan dari ketua RT/RW yang hadir,” kata Sukamto di persidangan seperti dikutip Batam Pos (grup JPNN).
Baca Juga:
JAKARTA – Pengakuan demi pengakuan tentang kejanggalan pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Batam terungkap di Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Survei TRI, Elektabilitas Paslon Nawaitu Melejit, Bermarwah Membuntuti
- HUT Ke-60 Golkar, Ahmad Irawan Gelorakan Semangat dan Gaya Hidup Sehat
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin
- Bahlil Pastikan KIM Plus Tetap Solid Memenangkan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta
- Ustaz Diyansyah Permana Ajak Umat Islam Menjaga Pilkada 2024 yang Aman-Damai
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula