Ketua RT Ungkap Kecurangan Pilwako Batam

Ketua RT Ungkap Kecurangan Pilwako Batam
Ketua RT Ungkap Kecurangan Pilwako Batam
Kuasa hukum dari pasangan pemohon, Arteria Dahlan, menanyakan tentang adanya pengaduan tentang kecurangan ataupun money politic yang ditangani Panwaslu Kota Batam. Sedangkan Chudry Sitompul menanyakan keputusan PPS Batuaji yang menandatangani formulir C1 dalam kondisi kosong.

Untuk pertanyaan tentang pengaduan kecurangan dan politik uang, Ketua Pokja Pengawasan Kampanye Panwaslu Kota Batam, Haryanto, mengungkapkan, terdapat 54 pelanggaran selama proses dan tahapan Pemilukada. Dari jumlah itu, 40 di antaranya berupa pelanggaran administrasi, sedangkan 10 pelanggaran dihentikan penanganannya. “Lima pelanggaran diteruskan ke kepolisian,” ucap Haryanto.

Ia juga menjelaskan kasus money politic yang ditangani Panwaslu. Yakni kasus uang Rp 300 ribu yang diterima Tukimin dari seseorang bernama Mulyono.

“Pengakuan Tukimin ada dalam surat bermaterai. Tukimin memang menerima uang pulsa Rp 300 ribu. Yang ngasih Mulyono. Tapi kita cari Mulyono, polisi juga cari tidak ada,” ucap Haryanto yang diajukan sebagai saksi oleh KPU Batam.

JAKARTA – Pengakuan demi pengakuan tentang kejanggalan pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Batam terungkap di Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News