Ketua RT Ungkap Kecurangan Pilwako Batam
Minggu, 30 Januari 2011 – 01:53 WIB
”Intinya, kami semakin yakin gugatan ini akan dimenangkan hakim,” katanya.
Fakih juga mengatakan, selama masa persidangan itu, sedikitnya ada 155 bukti yang diajukan ke hadapan hakim. Bukti tersebut kata Fakih, termasuk sejumlah SMS (pesan pendek) berupa dugaan kecurangan yang dilakukan pasangan Ahmad Dahlan-Rudi selama masa Pilwako lalu. ”Kami berada di atas angin,” imbuhnya lagi.
Namun, Fakih juga mengaku kecewa karena pasangan termohon, tak pernah hadir pada persidangan. Selain itu, ia juga menyayangkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam yang tidak tegas. ”Harusnya mereka (KPU) bisa menghadirkan pihak-pihak yang terkait,” ketus Fakih.
Secara terpisah, Sekretaris Tim Pememang Pasangan Nada-Nur, Dalhar juga menyebutkan hal senada. ”Dari saksi yang dihadirkan tadi, seorang anggota PPK justru membantah kesaksian 12 Ketua PPK,” katanya, usai menghadiri sidang.
JAKARTA – Pengakuan demi pengakuan tentang kejanggalan pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Batam terungkap di Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Pamatwil Polda Riau Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman