Ketua RT Ungkap Status Hubungan Pengirim Sate Beracun dengan Tomy
Rabu, 05 Mei 2021 – 13:53 WIB

Agus Riyanto. Foto: SITI FATIMAH/RADAR JOGJA
Nani pun terjerat Pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman bisa seumur hidup, hukuman mati, atau paling lama 20 tahun penjara. Untuk saat ini, tersangka kami tahan di Polres Bantul,” kata Burkan. (fatlaz)
Ketua RT juga mengaku sempat berbicara dengan orang tua dari Nani si pengirim sate beracun.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Libur Lebaran, Pantai Selatan Bantul Dipadati Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah
- Kerangka Manusia Ditemukan di Ladang Tebu Bantul, Polisi Bilang Begini
- PPPK 2024 Tahap 1 Menerima Gaji Perdana 4 Bulan Lagi, Sabar ya
- PPPK Tahap 1 Bantul Baru Bisa Mulai Efektif Bekerja Juli 2025, Ini Penjelasan Triyanto
- Dukung Program Ketahanan Pangan Prabowo, Yayasan Kemala Bhayangkari Bikin Kolam Ikan di Panti Asuhan Bantul
- Polres Bantul Tangkap Pelaku Penggelapan 20 Motor Rental