Ketua RT Ungkap Status Hubungan Pengirim Sate Beracun dengan Tomy
Rabu, 05 Mei 2021 – 13:53 WIB
Nani pun terjerat Pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman bisa seumur hidup, hukuman mati, atau paling lama 20 tahun penjara. Untuk saat ini, tersangka kami tahan di Polres Bantul,” kata Burkan. (fatlaz)
Ketua RT juga mengaku sempat berbicara dengan orang tua dari Nani si pengirim sate beracun.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Ayuk Findi Antika yang Racuni Tetangga dengan Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Penjara
- Pelaku Pembunuhan Pakai Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Bui
- Pilkada Kabupaten Bantul Diikuti Tiga Paslon
- Kasus Penyekapan ABG Hamil di Bantul, Sahroni Minta Polisi Utamakan Kepentingan Korban
- Mayat Perempuan dengan Tangan Terikat Bikin Geger Bantul
- Bersihkan Racun Tubuh dengan Minum 5 Jus Ini