Ketua SPSI Riau: Tudingan pada PT RAPP Tidak Benar
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Riau Nursal Tanjung menilai tudingan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menyebut PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) perusak lahan gambut tidak benar.
"Mereka tidak paham situasi di lapangan. Jikalahari (Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau) itu harus tahu seperti apa Kabupaten Pelalawan sebelumnya dan seperti apa perkembangan Kabupaten Pelalawan sekarang ini. Berapa PAD-nya dan bagaimana dampak ekonomi yang terjadi sejak hadirnya RAPP di Kabupaten
Pelalawan. Ekonomi begitu kuat, pembangunan terus berjalan," kata Nursal, Minggu (10/12).
Menurut Nursal, tudingan itu menyudutkan dan tidak sesuai dengan etika.
Sebab, saat ini, PT RAPP justru berupaya mencari kepastian hukum di Indonesia.
“Sebuah badan usaha atau individu di negara hukum mencari kepastian hukum ini adalah hal yang normal. Tidak kemudian dituding melawan negara. Jadi, tudingan sejumlah LSM ini sangat bias,” tegas Nursal.
Dia juga meminta dampak terhadap para pekerja dipikirkan dengan matang.
Menurut Nursal, ratusan ribu pekerja akan menganggur jika Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor /MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pengelolaan Lahan Gambut yang merupakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) diberlakukan.
Nursal Tanjung menilai tudingan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menyebut PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) perusak lahan gambut tidak benar.
- Dukung NZE 2060, Telkom Indonesia Kampanyekan Go Zero
- APP Group Tunjukkan Komitmennya terhadap Pelestarian Lahan Gambut di COP 29 Azerbaijan
- Adaptasi Perubahan Iklim, Pemuda di Rohil Kembangkan Pertanian Lahan Tanpa Bakar
- Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan Ikut Berjibaku Padamkan Karhutla di Lahan Gambut
- BRGM Sudah Restorasi Gambut Seluas 1,8 Juta Hektare, Alhamdulillah
- KPK Jangan Lupa, Eks GM Forestry PT RAPP Harus Diburu, Kasusnya Lebih Besar dari Harun Masiku