Ketua TPN Ganjar-Mahfud Inginkan Anwar Usman Dipecat dari Hakim MK
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid menyebut sebenarnya ingin paman dari Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman tidak sekadar dicopot dari Ketua MK.
Dia ingin Anwar bisa diberhentikan dari hakim MK setelah terbukti melanggar etik seperti tertuang dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11).
"Sebetulnya berharap agar MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman bukan hanya diberhentikan sebagai Ketua MK, tetapi diberhentikan juga sebagai hakim MK," ujar Arsjad kepada awak media di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa (7/11).
Dia juga berharap putusan MKMK bisa progresif dengan membuka peluang mengevaluasi putusan bernomor 90/PUU-XXI/2023.
"Peluang untuk membuka atau mengubah putusan Nomor 90, tetapi MKMK menyatakan tak akan mempertimbangkan peluang perubahan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Arsjad.
Adapun, MK dalam putusan bernomor 90/PUU-XXI/2023 menambahkan frasa baru dalam Pasal 169 Huruf Q tentang syarat batas usia capres-cawapres.
MK mengungkapkan syarat batas usia capres-cawapres tetap 40 dengan frasa pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.
Namun, mantan Ketua KADIN itu tetap bersyukur dengan putusan MKMK pada Selasa ini karena membuat Anwar tidak diperkenankan memeriksa uji materi UU Pemilu.
Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid menyebut sebenarnya ingin Anwar Usman bisa diberhentikan sebagai hakim MK.
- Pujian Megawati untuk Hakim MK: Masih Punya Nurani dan Keberanian
- Apresiasi Putusan MK 60, Megawati Puji Anwar Usman Cs
- Gugatan PTUN Anwar Usman Dikabulkan, MK Bakal Lakukan Ini
- Tegas, Mantan Hakim MK Bilang Pileg DPD Sumbar Tidak Sah, Ini Alasannya
- Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya