Ketua TPN Ganjar-Mahfud Inginkan Anwar Usman Dipecat dari Hakim MK

Ketua TPN Ganjar-Mahfud Inginkan Anwar Usman Dipecat dari Hakim MK
Ketua Tim Pemenangan Nasional Bakal Calon Presiden (Bacapres) 2024 Ganjar Pranowo Mohammad Arsjad Rasyid. Foto: Dok Tim Media Ganjar

"Namun, kami bersyukur bahwa Bapak Anwar Usman dalam kedudukannya sebagai hakim MK tak diperbolehkan memeriksa perkara pemilu, pilpres, dan pilkada di mana di dalamnya ada potensi konfik kepentingan," kata Arsjad.

MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Anwar Usman yang menyandang hakim terlapor dalam sidang yang dilakukan lembaga itu pada Selasa ini.

"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan sidang MKMK.

Pelanggaran berat yang dimaksud, yakni terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan. (ast/jpnn)

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid menyebut sebenarnya ingin Anwar Usman bisa diberhentikan sebagai hakim MK.


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News