Ketua TUN MA Tegas soal BLBI, Satgas Didorong Lebih Agresif Sikat Aset Debitur

Terbaru Hakim Yulius memenangkan kasasi yang diajukan Satgas BLBI terkait dengan penyitaan aset milik Trijono Gondokusumo, obligor PT Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).
Putusan MA menganulir putusan PTUN Jakarta dan Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta yang mengabulkan gugatan obligor atas tindakan sita aset Satgas BLBI, yakni berupa sebidang tanah seluas 2.300 meter persegi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
“Kabul kasasi. Membatalkan putusan judex facti. Mengadili sendiri: menolak gugatan penggugat," demikian bunyi putusan MA, Kamis (19/10).
Dengan putusan tersebut, tercatat sudah tiga kali Hakim Agung Yulius bersama Cerah Bangun dan Is Sudaryono memenangkan kasasi Satgas BLBI melawan obligor.
Sebelumnya, Hakim Agung Yulius bersama hakim anggota Cerah Bangun dan Is Sudaryono juga memenangkan Satgas BLBI melawan Bogor Raya Development (BRD).
Perkara yang diadili terkait dengan penyitaan aset lapangan golf dan 2 hotel di Bogor senilai Rp2 triliun.
Putusan kasasi MA membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama (PTUN Jakarta) dan tingkat banding (PTTUN Jakarta).
Yulius dkk juga memenangkan Satgas BLBI dengan membatalkan putusan tingkat pertama dan banding pengadilan TUN Bandung atas perkara serupa.
Ketua TUN MA Hakim Agung Yulius menegaskan komitmennya membantu pengembalian hak negara terkait dengan dana BLBI
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Hardjuno: Danantara Dalam Bayang-Bayang Skandal BLBI
- Ketua MA Sunarto Menyambut Baik Partisipasi MPR di Pameran Kampung Hukum 2025