Ketua TUN MA Tegas soal BLBI, Satgas Didorong Lebih Agresif Sikat Aset Debitur

Ketua TUN MA Tegas soal BLBI, Satgas Didorong Lebih Agresif Sikat Aset Debitur
Gedung Mahkamah Agung RI. Foto: dokumen JPNN.Com

Terbaru Hakim Yulius memenangkan kasasi yang diajukan Satgas BLBI terkait dengan penyitaan aset milik Trijono Gondokusumo, obligor PT Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).

Putusan MA menganulir putusan PTUN Jakarta dan Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta yang mengabulkan gugatan obligor atas tindakan sita aset Satgas BLBI, yakni berupa sebidang tanah seluas 2.300 meter persegi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

“Kabul kasasi. Membatalkan putusan judex facti. Mengadili sendiri: menolak gugatan penggugat," demikian bunyi putusan MA, Kamis (19/10).

Dengan putusan tersebut, tercatat sudah tiga kali Hakim Agung Yulius bersama Cerah Bangun dan Is Sudaryono memenangkan kasasi Satgas BLBI melawan obligor.

Sebelumnya, Hakim Agung Yulius bersama hakim anggota Cerah Bangun dan Is Sudaryono juga memenangkan Satgas BLBI melawan Bogor Raya Development (BRD).

Perkara yang diadili terkait dengan penyitaan aset lapangan golf dan 2 hotel di Bogor senilai Rp2 triliun.

Putusan kasasi MA membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama (PTUN Jakarta) dan tingkat banding (PTTUN Jakarta).

Yulius dkk juga memenangkan Satgas BLBI dengan membatalkan putusan tingkat pertama dan banding pengadilan TUN Bandung atas perkara serupa.

Ketua TUN MA Hakim Agung Yulius menegaskan komitmennya membantu pengembalian hak negara terkait dengan dana BLBI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News