Ketua Umum Parpol Ini Dilaporkan ke KPK, Apa Kasusnya?

Ketua Umum Parpol Ini Dilaporkan ke KPK, Apa Kasusnya?
Ketua Indonesia Youth Community Network (IYCN) Fadli Rumakefing melaporkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/7). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Youth Community Network (IYCN) Fadli Rumakefing melaporkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/7).

Fadli menduga Suharso menerima gratifikasi serta kejanggalan atas kenaikan harta kekayaan.

“Kami dari IYCN menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan gratifikasi dan kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Suharso,” kata Fadli, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/7).

Fadli menganggap Suharso dalam beberapa kesempatan telah melanggar etika penyelenggara negara.

Dia menyampaikan Suharso menggunakan pesawat jet untuk kepentingan pribadinya.

“Kami sudah melampirkan beberapa bukti terkait perjalanan Suharso menggunakan pesawat jet pribadi. Tentu dalam hal ini, sangat bertentangan dengan etika pejabat yang tidak boleh menerima fasilitas dari luar,” jelasnya.

Adapun Fadli melaporkan dugaan kasus gratifikasi Suharso Monoarfa didampingi oleh tiga kuasa hukumnya yaitu, Muhammad Hidayat, Jalal Wangsi, dan Fadhil Nugraha Sofyan.

Fadli mengaku akan mengawal laporan 2022-A-02449 yang diajukan ke KPK itu.

Seusai lapor ke KPK, Fadli menganggap Suharso dalam beberapa kesempatan telah melanggar etika penyelenggara negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News