Ketua Viking Dicecar 10 Pertanyaan

Ketua Viking Dicecar 10 Pertanyaan
Ketua Viking Dicecar 10 Pertanyaan
Rosdiana mengatakan, Heru diperiksa berdasarkan laporan yang dibuat pihak pelapor yakni Umuh Muhtar. Terlapor dijerat tindak pidana Pasal 301 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Meski secara terbuka Heru sudah meminta maaf kepada Umuh, proses penyidikan tetap dilakukan.

Di tempat yang sama, Heru mengaku disodorkan 10 pertanyaan oleh penyidik. "Saya dapat menjawabnya semua,"ucapnya singkat.  (apt)
Berita Selanjutnya:
Bakal Jajal Filipina

BANDUNG-- Ketua Viking Persib Fans Club Heru Joko diperiksa di Mapolrestabes Bandung, kemarin (31/5). Ia memenuhi panggilan laporan yang dibuat Komisaris


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News