Ketua WP KPK Serang Firli Bahuri
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo menilai proses alih status pihaknya menjadi ASN banyak melanggar aturan dalam praktiknya.
Terutama, kata dia, soal materi tes wawasan kebangsaan (TWK) gagasan Firli Bahuri yang akhirnya mengeluarkan surat keputusan menonaktifkan 75 pegawai KPK.
"Revisi UU KPK sudah menyatakan dengan jelas bahwa pegawai KPK yang sebelumnya merupakan pegawai tetap dan tidak tetap berubah menjadi ASN dan ini diperkuat dengan adanya putusan MK bahwa peralihan status dari pegawai KPK menjadi ASN itu tidak boleh merugikan pegawai KPK apa pun itu bentuknya," kata Yudi dalam siaran pers yang diterima, Minggu (16/5).
Yudi melanjutkan, MK sudah menyatakan penghargaan yang tinggi bagi pegawai KPK yang sudah lama memberantas korupsi di Indonesia. Lembaga antirasuah juga dinilai merupakan harapan dari masyarakat Indonesia.
"Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum mengenai adanya penyerahan tugas dan tanggung jawab pekerjaan pada atasan sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh Ketua KPK," jelas Yudi.
Yudi menilai kebijakan Firli sangat merugikan, bukan hanya pegawai KPK, tetapi juga masyarakat Indonesia yang rindu akan upaya-upaya pemberantasan korupsi.
Di sisi lain, surat keputusan menonaktifkan 75 pegawai KPK oleh Firli tidak ada dasar hukumnya.
Yudi menilai Firli Bahuri sebagai ketua lembaga penegak hukum tentu harus patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia.
Ketua Wadah Pegawai KPK menilai proses alih status menjadi ASN banyak melanggar aturan dalam praktiknya.
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK