Ketua Yayasan Buka Suara Soal Kisruh Internal Universitas Malahayati Lampung

Ketua Yayasan Buka Suara Soal Kisruh Internal Universitas Malahayati Lampung
Universitas Malahayati. Foto: Ist

"Akta ini sebagai produk hukum negara yang bersifat final dan mengikat," tuturnya.

Berdasarkan akta tersebut, YATBL menerbitkan SK Nomor 075/SK/ALTEK/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024, yang mengangkat Dr. Achmad Farich, dr., M.M. sebagai Rektor Universitas Malahayati. Penetapan ini diperkuat lagi lewat Surat Nomor 014/SP/YATBL/III/2025 tanggal 17 Maret 2025. 

“Semua prosedur telah dilalui, termasuk persetujuan Pembina dan kuorum pengurus,” kata Musa.

Musa menegaskan proses administrasi pelantikan juga mendapat konfirmasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Surat Nomor 0945/B3/DT.03/08/2025 tertanggal 25 Maret 2025 telah dicatat dan diterima resmi. 

“Tidak ada celah bagi pihak manapun untuk mengklaim pembatalan,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan Ditjen Dikti tidak punya kewenangan membatalkan akta notaris. 

"Itu domain Ditjen AHU. Klaim semacam itu hanya menyesatkan publik dan merusak tatanan hukum. Kami hanya menegakkan amanah hukum. Mari hormati aturan, jangan biarkan narasi sepihak mengacaukan institusi,” pungkas Musa.(mcr8/jpnn)

Ketua Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL), Musa Bintang akhirnya buka suara di tengah kabar simpang siur soal kepemimpinan Universitas Malahayati

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News