Ketua YLBHI Menilai RUU PKS Perlu Segera Disahkan

"Biasa, kan ada ketidaksetujuan dalam detail-detail, tetapi kenapa jadi seluruh RUU ditolak," ujar dia.
Menurut Asfin, pada dasarnya pasal-pasal yang tertuang di dalam RUU PKS yang diajukan masyarakat sipil mengacu pada pengalaman korban menghadapi sembilan bentuk kekerasan seksual.
Sembilan bentuk itu yaitu pelecehan seksual, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan pelacuran, pemaksaan aborsi, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, dan eksploitasi seksual.
Menurut Asfin, sebagian besar korban kekerasan seksual tidak berani memperkarakan kasus, karena mereka tak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Makanya, dulu orang sering pakai perbuatan tidak menyenangkan," tutur Asfin. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ketua YLBHI Asfinawati berharap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) perlu segera disahkan menyusul kian maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di berbagai daerah.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Oknum Guru Sontoloyo Ini Ajak Siswi ke Ruang OSIS, Terjadilah
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Ayah Lecehkan Anak Tirinya di Pasar Minggu Ditangkap Polisi
- Geram Terhadap Kelakuan eks Kapolres Ngada, Ketum PITI Bicara Pembinaan Mental Polisi
- Ini Peran Polisi Australia dalam Menguak Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada