Ketuk Jendela Rumah Mantan Istri Dini Hari, Oh…Ngeri!

Ketuk Jendela Rumah Mantan Istri Dini Hari, Oh…Ngeri!
Pelaku ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Setelah kejadian itu, korban sempat ketakutan dan baru keesokan harinya datang ke Polsek untuk membuat laporan.

”Tersangka dikenai Pasal 351 KUHP dan bisa terancam hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (sla/ign)

 


Cucu Junaidi (31) alias Enjun hanya mampu menjadi buronan sekitar 21 hari.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News