Ketuk Jendela Rumah Mantan Istri Dini Hari, Oh…Ngeri!
Minggu, 13 Agustus 2017 – 05:45 WIB
Setelah kejadian itu, korban sempat ketakutan dan baru keesokan harinya datang ke Polsek untuk membuat laporan.
”Tersangka dikenai Pasal 351 KUHP dan bisa terancam hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (sla/ign)
Cucu Junaidi (31) alias Enjun hanya mampu menjadi buronan sekitar 21 hari.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Bukti Rekaman CCTV Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Chandrika Chika
- Konon Chandrika Chika dalam Kondisi Mabuk, Polisi Dalami Motif Dugaan Penganiayaan
- Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah