Ketukan Palu Ketua KPU Disoal

Ketukan Palu Ketua KPU Disoal
Ketua KPU Husni Kamil Manik.

"Jadi yang kita gunakan rangkaian. Ketika provinsi sudah mengesahkan, apa penghormatan kita terhadap pengesahan mereka," ujarnya.

Akhirnya disepakati makna pengetukan bukan pengesahan, hanya menyatakan bahwa proses pembahasan bagi provinsi dimaksud sudah selesai dilaksanakan.

Dalam rekapitulasi nasional untuk Provinsi Aceh, juga sempat mengemuka pertanyaan dari saksi pasangan calon presiden Jokowi-JK, Suiyatmiko. Ia memertanyakan kenapa di Aceh bisa terjadi kekurangan surat suara hingga mencapai 5.120 surat suara.

“Karena surat suaranya rusak, tapi semua ada dokumennya. Karena kita perintahkan petugas di setiap TPS untuk melakukan pencatatan jumlah surat suara yang ada,” ujar Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi.(gir/jpnn)

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengetuk palu menetapkan rekapitulasi suara hasil pemilu presiden dari Provinsi Nanggroe


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News