Ketum Apkasi Menilai Jokowi tak Percaya Bupati
jpnn.com - JAKARTA - Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang mengalihkan sekitar 65 persen kewenangan kabupaten kepada pemerintahan provinsi dianggap sebagai indikasi turunnya kepercayaan Pemerintahan Joko Widodo kepada bupati dan walikota.
Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Isran Noor, di gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD), komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (12/11).
"Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, meredusi sekitar 65 persen kewenangan kabupaten dan kota kepada provinsi. Saya menilai itu sebagai indikasi bahwa Pemerintahan Jokowi tidak percaya kepada bupati dan walikota," kata Isran Noor.
Semangat yang dikandung oleh UU tersebut lanjut Bupati Kutai Timur itu, jelas-jelas bertentangan dengan amanat reformasi yang menghendaki agar daerah bisa maju dengan kekuatan yang dimilikinya.
Ironisnya kata Isran, hingga hari ini belum ada blueprint Presiden Jokowi tentang pembangunan kawasan tertinggal.
"Blueprint Presiden untuk pembangunan daerah tertinggal belum ada. Kecuali pernyataannya soal memotong anggaran daerah kalau kepala daerahnya membandel ke pusat," ungkap dia.
Demikian juga halnya dengan cara pandang pemerintahan pusat terhadap Kalimantan yang baru saja mengalami musim kekeringan yang berkepanjangan dan tidak satu pun di antara putra-putri terbaik Kalimantan masuk kabinet.
"Barangkali, ini sebuah signal dari Presiden Jokowi bahwa Kalimantan sudah siap mengurus dirinya sendiri," pungkas Isran Noor.(fas/jpnn)
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang mengalihkan sekitar 65 persen kewenangan kabupaten kepada pemerintahan
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?