Ketum Apkasi Menilai Jokowi tak Percaya Bupati
Rabu, 12 November 2014 – 21:12 WIB

Presiden Jokowi dinilai tidak percaya kepada bupati dan walikota. Foto: dok.JPNN
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang mengalihkan sekitar 65 persen kewenangan kabupaten kepada pemerintahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran