Ketum F-PDR Agus Supriatna Sebut Strategi Politik Kotak Kosong Mengkhianati Demokrasi

Ketum F-PDR Agus Supriatna Sebut Strategi Politik Kotak Kosong Mengkhianati Demokrasi
Ketua Umum Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR) Marsekal TNI Purn Agus Supriatna. Foto: Dokumentasi pribadi/IG

Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, lanjut Agus, pasangan calon kepala daerah baru bisa didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika mendapat dukungan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara hasil pemilu terakhir.

Agus kemudian merujuk ketentuan Pasal 54C Ayat (1) UU Pilkada, di mana pilkada dengan satu paslon dapat terjadi jika hanya satu paslon yang memenuhi syarat setelah masa perpanjangan pendaftaran.

Selain itu, katanya, kondisi ini juga bisa terjadi jika ada lebih dari satu paslon yang mendaftar tetapi hanya satu yang memenuhi syarat, dan setelah penundaan tidak ada tambahan paslon yang mendaftar atau memenuhi syarat.

Kondisi demikian, terutama di Jakarta, disinyalir Agus sengaja diciptakan oleh KIM agar calon yang mereka usung menang melawan kotak kosong.

"Sebab melawan kotak kosong maka meskipun calonnya belum tentu bagus, nyaris dapat dipastikan menang. Justru rakyat yang rugi karena tidak ada pilihan lain. Demokrasi pun terkebiri dan teramputasi," sesalnya.

Dengan terpilihnya calon dari KIM, atau KIM Plus, kata Agus, maka mereka dapat mempertahankan hegemoni dan oligarkinya.

"Tujuan mereka hanya melanggengkan kekuasaan, bukan untuk menyejahterakan rakyat," tukasnya.

Belajar dari Pilkada Kota Makassar 2018, Agus kemudian mengajak elite-elite politik tidak melakukan rekayasa untuk mengebiri demokrasi dengan mengondisikan munculnya kotak kosong dalam Pilkada 2024.

Ketum F-PDR Marsekal TNI Purn Agus Supriatna menilai strategi hanya terdapat satu pasang calon sehingga terpaksa melawan kotak kosong mengkhianati demokrasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News